HUKUM DAN PEMERINTAHANOGAN ILIR

Ungkap Kasus Pencurian dalam Keluarga di Tanjung Raja

SUMSELNET.ID, OGAN ILIR – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga yang terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Aksi tersebut dilakukan oleh E (43), terhadap adiknya sendiri M (29). Kasus ini diungkap oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB saat korban meninggalkan rumah. Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berupa satu unit televisi, dua tabung gas, serta satu daun pintu. Barang-barang hasil curian kemudian dijual kepada sepupunya, D (40), warga Kelurahan Tanjung Raja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar dan Tim Rajawali langsung melakukan penangkapan pada Kamis (30/10/2025) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit TV merek Polytron 21 inci dan dua tabung gas ukuran 3 kilogram.

“Anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. Kasus ini termasuk kategori pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP,” ujar AKP Zahirin.

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Polsek Tanjung Raja saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyita barang bukti untuk kelengkapan penyidikan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara untuk diteruskan ke tahap selanjutnya,” tambah AKP Zahirin.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga, serta segera melaporkan bila menemukan tindakan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *