Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Pagar Alam Amankan Pria 30 Tahun
SUMSELNET.ID, PAGAR ALAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam mengamankan seorang pria berinisial A (30) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di rumahnya di kawasan Simpang Padang Karet, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan tersangka beserta barang bukti narkotika.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu lembar kertas koran berisi daun kering diduga ganja seberat bruto 9,56 gram, satu ball kertas papir warna oranye merek Toreador, serta satu unit ponsel merek Infinix warna biru. Barang bukti ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
Saat diinterogasi, A mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial N di wilayah Lintang Empat Lawang. Pelaku mengaku membeli ganja itu untuk dikonsumsi sendiri. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung amphetamine, metafitamin, dan tetrahydrocannabinol (THC), zat aktif yang terdapat pada ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi, SH, MSmengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika di wilayah hukum Pagar Alam.
Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pemasok lain,” ujar kasat narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH, MS.
Tindak Lanjut dan Dasar Hukum
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pagar Alam tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kota Pagar Alam dan sekitarnya.





