OGAN ILIRSUMSEL

Tiga Pelaku Pembunuhan di Ogan Ilir Ditangkap, Satu Masih Buron

Palembang, 20 Oktober 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan bersama Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Rengal, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (13/10/2025) dini hari.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RS (24), AS (28), dan AG (25), seluruhnya warga Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di lokasi berbeda oleh tim gabungan Subdit Jatanras Unit 4 Ditreskrimum Polda Sumsel, Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir, Polsek Tanjung Batu, dan Polsek Tanjung Raja.

Kasus ini bermula dari laporan S (19), istri korban A.W., yang mendapat informasi melalui video bahwa suaminya ditemukan tewas terbakar di dalam truk tronton B 9098 UIU di kawasan perkebunan tebu. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kuat kebakaran tersebut disengaja untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada Minggu (19/10/2025) pukul 09.00 WIB, dua pelaku pertama, AS dan RS, ditangkap di area perkebunan tebu. Keduanya mengaku telah melakukan aksi pembunuhan bersama dua rekan lainnya.

Beberapa jam kemudian, tim gabungan kembali bergerak ke Kecamatan Tanjung Raja dan berhasil mengamankan pelaku ketiga, AG, pada pukul 17.50 WIB. Sementara satu pelaku lain masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku adalah ingin mengambil kendaraan truk milik korban. Namun saat beraksi, korban melakukan perlawanan hingga akhirnya dibunuh dan truknya dibakar untuk menghilangkan jejak.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Fuso tronton B 9098 UIU yang terbakar, pakaian milik para pelaku, botol berisi sisa bahan bakar, gelang korban, serta ponsel korban yang turut hangus terbakar.

Dok BidHumas Polda Sumsel

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dan kerja cepat tim gabungan di lapangan.

“Sejak awal kami menduga kematian korban bukan karena kecelakaan, melainkan akibat tindak pidana. Berkat kerja sama tim Ditreskrimum, Satreskrim Polres Ogan Ilir, dan jajaran Polsek, tiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam DPO,” jelas Kombes Johannes Bangun, Senin (20/10/2025).

Beliau menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki motif ekonomi.

“Motifnya adalah ingin mengambil kendaraan korban. Namun korban melawan, sehingga terjadi pembunuhan yang kemudian disamarkan dengan cara membakar truk tersebut. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian terus memburu pelaku lainnya.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan terhadap sopir truk tronton di Ogan Ilir. Saat ini satu pelaku masih DPO dan kami terus melakukan pengejaran. Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ujar Kombes Nandang di Palembang.

Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain serta kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *