Tak Berkategori

CURI 1 TON SAWIT, TIGA PELAKU DI OKU DITANGKAP SAAT SEDANG MEMUAT KE MOBIL

OKU – Aksi pencurian buah kelapa sawit di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil digagalkan warga pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Seorang pemilik kebun bernama Amzurrohman (64), warga Dusun III Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, mendapat kabar dari pengurus kebun melalui telepon bahwa buah sawit miliknya tengah dipanen secara ilegal oleh tiga orang tidak dikenal.

Warga Tangkap Pelaku di Lokasi

Begitu tiba di lokasi kebun, warga bersama saksi langsung mendapati tiga pelaku sedang memuat hasil curian ke dalam mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BE 8916 KV.
Dari hasil pemeriksaan awal, total sawit yang dicuri mencapai sekitar 1 ton atau 1.000 kilogram.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial M (39), warga Dusun V Desa Peninjauan; R (25), warga Blok G Dusun V Desa Penilikan; dan IS (25), warga Blok H Desa Mekartitama. Ketiganya berasal dari Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Grand Max BE 8916 KV, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu buah egrek (alat panen sawit), serta buah kelapa sawit seberat kurang lebih 1 ton.

Pelaku Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polisi

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon didampingi Kapolsek Peninjauan, membenarkan penangkapan para pelaku tersebut.

“Ketiga pelaku sempat diamankan warga di rumah seorang warga bernama Kusnan di Desa Mekartitama. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah mencuri buah sawit milik korban,” jelas AKP Ibnu Holdon.

Sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor bersama saksi membawa ketiga pelaku ke Mapolsek Peninjauan untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta.

Proses Hukum Berlanjut

Kini ketiga pelaku telah diamankan dan diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polda Sumsel dan jajaran Polres terus berkomitmen menindak tegas setiap aksi pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *