OGAN KOMERING ILIRHUKUM DAN PEMERINTAHAN

Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

Kayuagung, 22 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku utama beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa malam, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Jua-jua RT 03 RW 03, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung.
Korban berinisial A (31), seorang wiraswasta warga setempat, ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk di dada dan punggung, serta luka sayatan di kaki kanan.

Hasil pemeriksaan dari RSUD Kayuagung mengonfirmasi bahwa korban meninggal akibat luka tusuk dalam yang menembus organ vital.

Tiga Pelaku Ditangkap di Indralaya

Petugas yang bergerak cepat kemudian menangkap tiga pelaku berinisial D (33), A (54), dan O (27), seluruhnya warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung.
Ketiganya diamankan pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, tanpa perlawanan berarti.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain Dua unit handphone, Satu bilah pisau panjang ±10 cm, Satu bilah parang, Satu bilah golok, Satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, Beberapa potong pakaian dan sandal milik pelaku.

Motif dan Penjelasan Kapolres OKI

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban sedang berada di rumahnya, lalu didatangi para pelaku yang langsung menyerang dengan senjata tajam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku diduga karena sakit hati dan dendam atas ucapan korban yang dianggap menghina,” ungkap Kapolres.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polres OKI berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami apresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat,” tambah Kapolres.

Keterangan Resmi Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Langkah cepat jajaran Polres OKI menunjukkan kesigapan anggota dalam merespons kejadian menonjol di wilayahnya. Polda Sumsel terus mendorong seluruh jajaran untuk bertindak profesional dan humanis dalam setiap penanganan perkara,” ujar Kabid Humas.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *