HUKUM DAN PEMERINTAHANLUBUK LINGGAU

Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Jambret dalam Operasi Sikat Musi II 2025

SUMSELNET.ID, LUBUKLINGGAU – Jajaran Polres Lubuklinggau kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum. Melalui pelaksanaan Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-24/XI/2025/SPKT/Polsek Lubuklinggau Selatan/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tertanggal 5 November 2025.

Kronologi dan Penangkapan

Peristiwa bermula pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban, A (22), seorang pekerja swasta, sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Ketika melintas di Jalan SMB II Kelurahan Marga Mulya, korban dipepet dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CBR warna hitam.

Salah satu pelaku, H (22), yang kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), memotong tali tas korban menggunakan pisau cutter dan menariknya secara paksa. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun para pelaku melarikan diri ke arah Kelurahan Moneng Sepati.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan tas berwarna hitam berisi dua unit ponsel masing-masing Oppo A58 dan Realme 7i, serta uang tunai Rp100 ribu dengan total kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Melalui penyelidikan intensif, tim Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku M (22), warga Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Lubuklinggau Selatan II, pada 4 November 2025. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya H (22) sebagai pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

Barang bukti berupa tas korban dan pisau cutter turut diamankan sebagai alat bukti

Proses Hukum dan Pernyataan Resmi

Dalam proses penyidikan, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan saksi, menggelar perkara, menetapkan tersangka, melakukan penangkapan serta penyitaan barang bukti, dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

Kapolres Lubuklinggau menyampaikan bahwa pihaknya akan melengkapi berkas perkara dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuklinggau dalam menciptakan rasa aman di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres Lubuklinggau.

Polres Lubuklinggau menegaskan akan terus melakukan patroli dan operasi rutin untuk menekan angka kejahatan jalanan di wilayahnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di malam hari dan segera melapor bila menjadi korban atau saksi tindak kriminalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *