Ungkap Kasus Pencurian, Polres Lahat Tangkap Pelaku di Perumnas Tiara
SUMSELNET.ID, LAHAT – Tim Sat Reskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pencurian yang menjadi target operasi (TO) dalam rangka Operasi Sikat Musi II tahun 2025. Pelaku berinisial S (30), warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, ditangkap pada Kamis (30/10) dini hari di kawasan Perumnas Tiara, Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
Kasus ini berawal dari laporan korban, L (46), seorang PNS asal Kecamatan Lahat, yang kehilangan satu unit ponsel iPhone 15 Pro Max warna abu-abu saat berolahraga di area jogging track tepian Ayek Lematang, Kelurahan Pasar Baru, Lahat, pada Minggu (5/10) sekitar pukul 07.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Kronologi Pencurian dan Penangkapan Pelaku
Menurut laporan kepolisian, pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam dan merampas ponsel milik korban yang sedang digenggam. Usai kejadian, korban langsung melapor ke SPKT Polres Lahat.
Setelah menerima laporan, Tim Satgas III Gakkum Sat Reskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah kepada S, yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (30/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max warna abu-abu dengan IMEI 35465091080578 dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang digunakan saat beraksi.
Proses Hukum dan Pernyataan Kepolisian
kapolres Lahat AKBP AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Rizki Ridho Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama tim dalam rangkaian Operasi Sikat Musi II.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (30/10).
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Barang Bukti yang Diamankan
Satu unit iPhone 15 Pro Max warna abu-abu (IMEI 35465091080578).
Satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam.
Tindak Lanjut Kepolisian
Polres Lahat menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Kabupaten Lahat, terutama dalam rangka Operasi Sikat Musi II. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke kepolisian bila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.





