BANYUASINHUKUM DAN PEMERINTAHAN

Polres Banyuasin Ungkap Kasus Penembakan di Jalan Lintas Palembang–Betung Kurang Dalam 24 Jam

Banyuasin, 22 Oktober 2025 – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang pelaku berhasil diamankan.

Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja tim gabungan Satreskrim Polres Banyuasin yang bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan lapangan.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III. Ini bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas Kombes Nandang.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari keributan di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa sekitar pukul 15.00 WIB antara sopir mobil angkutan umum BG 1447 AQ dan tiga pria yang menggunakan Toyota Innova Reborn hitam BG 1719.
Keributan diduga dipicu perebutan antrean pengisian bahan bakar.

Meski sempat dilerai warga, pertikaian berlanjut sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41.
Korban Oberta Parjiman alias Obi (35), warga Tanjung Agung, yang berniat melerai keributan antara pelaku dan rekannya M. Dwi Yulianto (27), justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan.
Salah satu pelaku kemudian mengambil senjata api jenis FN dari mobil dan menembak ke arah korban hingga mengenai bagian perut dan paha.

Korban Oberta Parjiman meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara M. Dwi Yulianto mengalami luka tembak di perut dan saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Banyuasin. Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum.

Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penyelidikan cepat, petugas mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku berinisial HS (31), IG (35), dan DSP (23), seluruhnya warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III.
Mereka diamankan di rumah masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB malam hari itu juga.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil angkutan umum warna hijau, satu unit Toyota Innova Reborn hitam dengan nomor polisi yang sudah diganti, satu unit motor Honda Blade, serta satu pucuk senjata api jenis FN. Senjata tersebut akan diuji balistik untuk memastikan penggunaannya,” jelas Kombes Nandang.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Komitmen Polda Sumsel

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan,” ujar Kombes Nandang.

Ia menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisian. Polda Sumsel bersama Polres jajaran akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *