PALEMBANGHUKUM DAN PEMERINTAHAN

Peran Empat Tersangka Dalam Kasus Perdagangan Bayi, Salah Satunya Ayah Kandung Bayi

Palembang,23 Oktober 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi di Palembang yang melibatkan empat orang tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan ayah kandung bayi yang dijual.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial FA (30), RA (30), RDY (37), dan YSP (24). Keempatnya memiliki peran berbeda dalam proses transaksi jual beli bayi yang terjadi di sekitar Rumah Sakit Bari Palembang pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kasus bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi jual beli bayi yang baru dilahirkan di RS Bari. Gabungan tim Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa empat unit telepon genggam, surat keterangan lahir, dan surat keterangan dokter.

FA, yang merupakan suami dari tersangka RA, berperan aktif dalam mencari calon pembeli bayi. Ia berkomunikasi dengan perantara RDY dan menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada ibu bayi sebagai bagian dari transaksi.

RA, istri FA, berperan menjalin komunikasi dengan YSP ayah kandung bayi melalui aplikasi TikTok. Ia turut menegosiasikan biaya persalinan dan jumlah uang yang akan diterima, serta mendampingi proses persalinan korban di RS Bari Palembang.

Sementara itu, RDY bertindak sebagai perantara utama. Ia menggunakan akun media sosial untuk mencari orang yang bersedia menjual bayinya, membantu mengurus keberangkatan korban ke Palembang, membuatkan BPJS atas nama ibu bayi, dan mengatur proses persalinan dari bidan hingga rumah sakit.

(Dokumentasi Bidhumas Polda Sumsel : Tersangka Ayah Dari Bayi Yang Di Jual)

Tersangka terakhir, YSP, yang merupakan ayah kandung bayi, diduga berperan menyetujui dan melakukan negosiasi dengan perantara terkait jumlah uang yang akan diterima dari hasil penjualan bayi. Ia juga mendampingi istrinya selama proses persalinan di Palembang dan menandatangani administrasi kelahiran.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik jual beli bayi ini.

Keempat pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *