OGAN ILIR

Polsek Indralaya Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel PJU di Exit Tol Ogan Ilir

Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Dua pelaku berinisial Z (35) dan S (36), warga Kota Palembang, ditangkap setelah terbukti mencuri kabel penerangan jalan umum (PJU) milik PT HAKA Aston di area exit Tol Indralaya–Palembang pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, SH, MAP mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui setelah pihak perusahaan melaporkan adanya kehilangan kabel PJU yang menyebabkan lampu jalan tol padam.

“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Junardi.

Aksi Pelaku Bermula Saat Gerobak Rusak di Lokasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Z bersama S awalnya melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa gerobak. Saat melintas di sekitar lokasi, gerobak yang mereka bawa mengalami kerusakan pada bagian ban. Saat memperbaiki, pelaku melihat ujung kabel yang keluar dari tanah dan mengira kabel tersebut sudah tidak terpakai.

Pelaku kemudian menarik kabel sepanjang sekitar 10 meter dan memotongnya menggunakan gergaji besi manual. Kabel jenis NYFGBY berdiameter 4×10 itu kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik warna kuning untuk dibawa pergi. Akibat aksi tersebut, PT HAKA Aston mengalami kerugian sebesar Rp3,3 juta dan lampu PJU di sekitar lokasi sempat padam.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Pelaku

Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Indralaya AKP Junardi, SH, MAP dan Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawa, A.md, SH, M.Si, segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah gergaji besi manual berwarna hijau-kuning, kabel sepanjang 10 meter, dan satu karung plastik yang digunakan untuk membungkus hasil curian.

Pelaku mengaku berniat menjual tembaga dari kabel tersebut untuk mendapatkan uang,” ungkap AKP Junardi.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *