Penangkapan Target Operasi Pencurian di Lubuk Linggau
SUMSELNET.ID, LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap R (44) alias Can Burgo, buruh harian yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat II Musi 2025. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (30/10/2025) di wilayah Kelurahan Kenanga, Lubuk Linggau Utara II.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian ponsel di rumah M.F.A. (korban) pada 9 Oktober 2025. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/363/X/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang tidur. Korban terbangun karena mendengar suara dan mendapati pelaku sedang mencabut kabel charger ponsel. Pelaku melarikan diri setelah diteriaki maling.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau langsung bergerak setelah menerima laporan. Penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui.
Setelah dua minggu pengejaran, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil meringkus pelaku di Simpang Kenanga II, tak jauh dari tempat tinggalnya. Dari hasil interogasi, R mengakui perbuatannya telah mencuri ponsel jenis VIVO Y19S milik korban dengan kerugian sekitar Rp2,7 juta.
Proses Hukum
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan jalanan.
Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya yang menjadi Target Operasi dalam Ops Sikat II Musi 2025,” ujar AKP Kurniawan Azwar.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Saat ini, R ditahan di sel Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di lokasi lain.





