Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Pengedar Sabu dan Ganja di Tanjung Sakti
SUMSELNET.ID, Lahat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., tim berhasil menangkap tiga tersangka berinisial F (35), C (33), dan D (32) di sebuah rumah di Desa Sindang Panjang.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar IPTU L.A.E. Tambunan mewakili Kapolres Lahat, Selasa (28/10/2025).
Ganja 3,4 Kg, Sabu 51,7 Gram, dan Senjata Api Rakitan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis barang bukti, di antaranya 3,497 kilogram ganja, 51,76 gram sabu, tiga timbangan digital, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm.
Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain sejumlah plastik klip, sebuah tas selempang, karung putih, serta satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi BG 8244 WA yang digunakan pelaku.
Polisi juga menemukan tambahan ganja dari beberapa lokasi berbeda, baik di rumah maupun di kendaraan para tersangka. Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai lebih dari 3,7 kilogram ganja dalam berbagai kemasan.
Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan Lanjutan
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB di rumah milik tersangka C, saat ketiga pelaku tengah duduk di ruang tamu lantai dua. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu serta senjata api dalam tas yang dibawa tersangka F.
Setelah itu, tim menemukan tiga paket besar ganja di atas kabin mobil yang dikendarai pelaku. Dalam pemeriksaan awal, tersangka F mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba di Wilayah Lahat
Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba, khususnya di daerah perbatasan Lahat.
Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Masyarakat diimbau segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar Satresnarkoba Polres Lahat sepanjang tahun 2025, dengan total barang bukti narkotika mencapai beberapa kilogram.





