HUKUM DAN PEMERINTAHANPALEMBANGSUMSEL

Pemusnahan 1,7 Kg Sabu dan 6.404 Ekstasi oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel

SUMSELNET.ID, Palembang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.789,19 gram dan 6.404 butir ekstasi pada Jumat (31/10/2025) di Lobby Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.PA, Ditresnarkoba Polda Sumsel. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut 16 laporan polisi sepanjang Oktober 2025 yang melibatkan 23 tersangka dari sejumlah wilayah di Sumsel.

Kegiatan ini dipimpin Ps. Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP H. M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah pejabat Polda Sumsel, antara lain Kasubdit III Dirresnarkoba AKBP M. Haris, S.H., M.H., Kabidhumas Polda Sumsel yang diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Menang S., S.H., M.Si., serta perwakilan dari Bid Propam, Dit Tahti, dan Tim Bid Labfor Polda Sumsel. Pihak eksternal yang hadir meliputi Jaksa Madya Kejati Sumsel Dwi Indayati, S.H., M.H., perwakilan GANN Sumsel, dan advokat tersangka Moulavi.

Barang Bukti Hasil 16 Kasus Narkotika di Sumsel

Dari hasil penyelidikan selama Oktober 2025, Ditresnarkoba Polda Sumsel menangani 16 laporan polisi dengan total 23 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.863,57 gram dan 6.466 butir ekstasi. Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, disaksikan langsung oleh pejabat kepolisian, jaksa, dan pihak terkait.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan laporan perwira pelaksana, sambutan Ps. Wadirresnarkoba, pengecekan kadar narkotika oleh Tim Bid Labfor, hingga penandatanganan berita acara pemusnahan. Proses berlangsung tertib dan transparan.

Menurut data Ditresnarkoba Polda Sumsel, narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), antara lain Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, OKI, Banyuasin, dan Prabumulih. Dari hasil pengungkapan itu, kepolisian memperkirakan sebanyak 31.567 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Komitmen Berantas Narkotika di Sumsel

Ps. Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP H. M. Syeh Kopek menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Selatan. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh kasus tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.

Polda Sumsel melalui Ditresnarkoba akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kejaksaan dan lembaga sosial, dalam upaya pemberantasan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *