Polisi Amankan Pria Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Kades di Ogan Ilir
Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (45), warga Kota Palembang, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera, Indralaya, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasus ini bermula ketika pelapor, H (47), Kepala Desa Talang Aur, menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang digunakan pelaku. Dalam pesan tersebut, pelaku mengaku memiliki laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan mengancam akan menyebarkan berita negatif jika tidak diberikan sejumlah uang.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp25 juta agar laporan tersebut tidak dipublikasikan. Karena takut, pelapor akhirnya menyetujui untuk bertemu di Rumah Makan Pindang Pas guna menyerahkan uang yang diminta.
Pelaku Diamankan Saat Hitung Uang di Lokasi Kejadian
Berdasarkan informasi masyarakat, tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Mukhlis, SH, MH, bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE, langsung menuju lokasi pertemuan. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati pelaku sedang menghitung uang di meja makan, sementara pelapor berada di depannya.
Tim kemudian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp9,5 juta dan satu unit ponsel yang digunakan untuk melakukan komunikasi ancaman.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP M Mukhlis, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran nama baik.
Polisi Dalami Motif dan Jaringan Pelaku
Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau merupakan bagian dari kelompok tertentu.
Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain,” jelas AKP Mukhlis.
Barang bukti berupa uang tunai dan ponsel telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengaku dari lembaga tertentu dan meminta uang dengan dalih pemberitaan atau laporan.
Kasus ini kini ditangani secara profesional oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir sesuai prosedur hukum yang berlaku.





