OGAN ILIR

Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Pering

SUMSELNET.ID, Ogan Ilir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria berinisial K (42), terduga pelaku tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban Y (25) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah salah satu warga di Desa Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Satreskrim Amankan Pelaku Usai Penusukan di Desa Pering

Kasus bermula ketika pelapor H (55), warga Desa Tanjung Sejaro, mendapat kabar dari pihak Rumah Sakit Arroyan bahwa anaknya, Y, telah menjadi korban penusukan dan telah meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui sempat dilarikan ke rumah sakit oleh seorang saksi bernama L sebelum dinyatakan meninggal akibat luka tusuk di bagian dada kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH, MH bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE, bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Pelaku Mengaku Tikam Korban hingga Tewas

Setelah melakukan pencarian, polisi mendapat informasi keberadaan terduga pelaku K di Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan. Tim Resmob kemudian menghimbau keluarga pelaku untuk menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Pada Selasa (28/10/2025) pukul 15.00 WIB, K diserahkan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir dalam kondisi luka bacok di bagian kepala dengan 30 jahitan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menusuk korban Y saat terjadi perkelahian di halaman rumah warga bernama J.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

Benar, terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologi lengkapnya,” ujar AKP Mukhlis.

Barang Bukti dan Rencana Tindak Lanjut

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita satu lembar baju milik korban dan satu kursi yang digunakan saat perkelahian berlangsung. Sementara itu, satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku masih dalam pencarian.

Proses Hukum Berlanjut

Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir tengah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan. Pelaku K dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Ogan Ilir Pastikan Proses Hukum Transparan

Polres Ogan Ilir menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan akan kami laporkan,” kata AKP Mukhlis menutup keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *