Mahasiswa di Pagar Alam Ditangkap Edarkan Sabu 4,24 Gram
SumselNet.id, 22 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang mahasiswa berinisial M.M (23) ditangkap di kontrakan Jalan Taman Siswa, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Sukorejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Pagar Alam yang dipimpin Kanit 2 melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat diamankan, pelaku M.M. tengah berada di dalam kontrakan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket sabu yang disembunyikan di celana bagian paha belakang kiri milik pelaku.
Barang Bukti 21 Paket Sabu Siap Edar
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 21 paket sabu dengan berat bruto 4,24 gram
- 1 lembar plastik klip kosong
- 1 ball plastik klip bening berlis merah
- 1 unit ponsel OPPO A6 warna biru ombak
- Uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu
Kepada petugas, M.M. mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali.
Tersangka Positif Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjar
Hasil pemeriksaan urine terhadap M.M. menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam menyatakan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pagar Alam menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika serta mempersempit ruang gerak peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.





