Kejaksaan OKU Timur Ungkap Peran Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Periode 2018–2023
Martapura, OKU Timur —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2018–2023. Akibat perbuatan keduanya, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp589.581.436.
Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Oktafian Syah Effendi, dalam konferensi pers di Martapura, Kamis (16/10/2025). Dua tersangka yang ditetapkan pada 14 Oktober 2025 tersebut berinisial D, selaku Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023, dan AC, yang menjabat sebagai staf sekaligus Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur pada periode yang sama.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari sekitar 81 saksi, keterangan ahli, dan 129 berkas barang bukti yang telah disita,” ujar Oktafian Syah Effendi dalam keterangannya.
Menurut Kajari OKU Timur, tersangka D diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian dana hibah sebagaimana mestinya. Ia juga disebut menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani dokumen pertanggungjawaban tanpa melakukan verifikasi kebenaran data.
Sementara itu, tersangka AC diduga berperan aktif dalam menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Modus yang digunakan meliputi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) palsu, mark up nilai nota, serta memerintahkan pihak lain membuat nota palsu agar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penyidikan perkara ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 Maret 2025, sedangkan perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diterbitkan pada 29 September 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primer, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18, dan lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka telah kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2025, guna kelancaran proses penyidikan,” tambah Kajari.
Kejari OKU Timur memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penegakan hukum diharapkan menjadi langkah tegas untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.





