HUKUM DAN PEMERINTAHANPALEMBANG

Dorong Profesionalisme SPKT, Kapolrestabes Palembang Beri Pembekalan kepada Perwira Muda

Palembang – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H. memberikan pengarahan kepada tiga perwira muda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang resmi ditugaskan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Kegiatan ini berlangsung di Mapolrestabes Palembang dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Palembang.

Ketiga perwira tersebut — dua pria (Polki) dan satu wanita (Polwan) — akan melaksanakan tugas sebagai Perwira Samapta (Pamapta). Penempatan mereka merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian nomenklatur jabatan di tingkat Polres, di mana posisi Kepala Unit SPKT kini resmi berubah menjadi Pamapta.

Dalam arahannya, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menegaskan bahwa penugasan para perwira muda tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Perubahan ini bukan sekadar administrasi, tetapi wujud nyata transformasi pelayanan Polri. Pamapta harus tampil sebagai ujung tombak yang cepat tanggap, profesional, dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kapolrestabes Palembang.

Pamapta memegang peranan penting sebagai pelaksana utama di bawah koordinasi Kepala SPKT, dengan tanggung jawab mencakup penerimaan laporan masyarakat, pembuatan Laporan Polisi (LP), penerbitan dokumen kepolisian, tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemberian bantuan dan perlindungan kepada masyarakat.

Dokumentasi Humas Polrestabes Palembang

Selain menjalankan fungsi pelayanan langsung, Pamapta juga diharapkan aktif membangun komunikasi publik, baik melalui media sosial maupun kanal informasi lain, sebagai bentuk transparansi dan upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kapolrestabes Palembang menambahkan, pola kerja Pamapta akan diterapkan dalam tiga regu dengan sistem 12 jam dinas, 12 jam istirahat, dan 12 jam siaga, agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama 24 jam penuh.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat layanan publik sejalan dengan semangat Polri Presisi. Melalui program ini, Polrestabes Palembang ingin membuktikan bahwa Polri hadir sebagai pelindung dan pelayan masyarakat yang profesional serta dapat dipercaya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian nomenklatur dan penempatan perwira Akpol di SPKT merupakan langkah Mabes Polri untuk meningkatkan standar dan profesionalisme pelayanan publik di seluruh jajaran Polda Sumsel.

“Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Diharapkan kehadiran perwira muda di SPKT dapat memperkuat hubungan Polri dengan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, terbuka, dan berkeadilan,” jelasnya.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan untuk membangun pelayanan publik yang lebih humanis, responsif, dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.