Diduga Selewengkan Dana Hibah 2018–2023, Eks Sekretaris PMI OKU Timur dan Bendahara Resmi Ditahan Kejaksaan
Martapura, 15 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur secara resmi menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2018–2023. Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik memiliki cukup bukti dan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.Dua tersangka yang ditahan adalah Sdr. DD, mantan Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023, dan Sdr. AC, mantan Kepala Bidang Administrasi Markas sekaligus Bendahara Sementara PMI OKU Timur tahun 2021–2022. Keduanya ditahan pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Apa yang terjadi adalah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang diterima PMI OKU Timur dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Bagaimana hal ini terjadi? Tersangka DD dan AC diduga menggunakan wewenang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana tersebut. Akibat perbuatan ini, berdasarkan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan per 29 September 2025, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp589.581.436,00. Padahal, total dana hibah yang diterima mencapai Rp1.550.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) yang mewakili, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan komitmen dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Penahanan terhadap Sdr. DD dan Sdr. AC ini kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan para tersangka tidak menghambat proses hukum,” ujar Kasi Intel Kejari OKU Timur. “Langkah ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi, atau menghilangkan barang bukti.” Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang antikorupsi. Pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, kedua tersangka telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Martapura untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan.





