HUKUM DAN PEMERINTAHANOGAN ILIR

Dendam Berujung Bacok, Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap Polisi

SUMSELNET.ID, OGAN ILIR – Aksi penganiayaan berat yang menggemparkan warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial C (34), buruh harian lepas, setelah sempat melarikan diri usai membacok korban S (36), seorang petani dari desa yang sama.

Penangkapan dilakukan oleh Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman. Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra ST memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar IPTU Iwanto Putra.

Kronologi dan Proses Hukum

Peristiwa bermula pada Kamis sore (23/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat korban S bersama rekannya D (21) pulang bekerja dari PT Vista Agung Kencana, pelaku mengikuti mereka hingga tiba di Desa Talang Tengah Darat. Ketika korban berhenti, pelaku menghampiri sambil menegur dengan nada menantang. Tidak lama kemudian, pelaku mengayunkan parang ke arah kepala korban berkali-kali.

Helm yang dikenakan korban sempat menahan serangan pertama, namun tebasan berikutnya mengenai leher belakang, lengan kiri, dan pinggang korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius dan harus menjalani perawatan dengan lebih dari 30 jahitan di beberapa bagian tubuh.

Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Lubuk Bandung. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helm warna hitam, satu hoodie hitam, satu kaus cokelat, dan sebilah parang sepanjang 50 sentimeter bergagang kayu.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra ST menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyita barang bukti. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan dan segera melapor ke pihak kepolisian jika terjadi ancaman tindak pidana di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *