BNNP Sumsel Tangkap Pemotor Bawa 2 Kg Ekstas
BNNP Sumsel Tangkap Pemotor Bawa 2 Kg Ekstasi di Palembang
sumselnet.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial Kgs Asrul Yuliansyah (38) yang kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi seberat 2.090 gram di wilayah Palembang. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, setelah BNNP Sumsel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daerah Lemabang.
Menurut Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Hisar Siallagan, operasi penangkapan ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan peredaran narkoba yang terus digencarkan di Sumatera Selatan. “Penangkapan ini bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sumatera Selatan,” ujar Brigjen Hisar.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku mengendarai sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi BG 4106 ADM. Saat melintas di Jalan Laksamana Yos Sudarso, kendaraan dihentikan dan dilakukan penggeledahan.
Barang Bukti
- 63 bungkus narkotika jenis ekstasi (inex), berat bruto 2.090 gram
- Sepeda motor Honda Vario milik pelaku
- Dua unit ponsel
Pelaku dibawa ke kantor BNNP Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut dan menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami jaringan distribusi ekstasi ini untuk mengungkap apakah pelaku hanya sebagai kurir atau bagian dari sindikat yang lebih besar.
Profil Pelaku dan Modus Operandi
KAY (38) diketahui sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal besar. Dari hasil penyidikan awal, pelaku menyimpan narkotika di dashboard motor dengan kemasan rapi. Teknik penyelundupan ini menunjukkan modus operandi kurir narkoba yang mencoba menghindari pengawasan petugas.
Pihak BNNP Sumsel menegaskan, pelaku diproses dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.
Dampak dan Upaya Berkelanjutan BNNP Sumsel
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di Sumatera Selatan. Sebelumnya, BNNP Sumsel juga berhasil mengungkap pabrik sabu di apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang beroperasi selama enam bulan dan meraup hampir Rp 1 miliar.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menekankan bahwa narkoba merupakan isu kemanusiaan yang harus ditangani dengan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna dan penegakan hukum bagi pengedarnya. “Pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Konteks di Sumatera Selatan
Menurut data BNNP Sumsel, kasus peredaran narkoba meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir. Berbagai jenis narkotika, termasuk ekstasi, sabu, dan ganja sintetis, telah menyasar wilayah perkotaan dan pedesaan. BNNP rutin melakukan operasi dan sosialisasi agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkoba.





