Satresnarkoba Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Dua Terduga Pengedar dan 96 Butir Ekstasi
SUMSELNET.ID, OKU Selatan – Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus narkoba di OKU Selatan. Dua terduga pengedar, pria dan wanita, diamankan bersama 96 butir pil ekstasi dari berbagai bentuk dan warna dalam operasi yang digelar Sabtu malam (8/11/2025) di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Muaradua Kisam. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebut. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang yang diketahui berinisial H (49), seorang PNS, dan RA (44), ibu rumah tangga, yang merupakan pasangan suami istri.
Keduanya tertangkap tangan di area acara hajatan di Desa Tanjung Tebat dengan barang bukti berupa 96 butir pil ekstasi dari berbagai merek dan bentuk. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong plastik hitam dan dompet warna silver yang berada di dekat tempat duduk kedua terduga. Keduanya mengaku barang tersebut milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial P yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin, SH membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, kedua terduga telah diamankan beserta barang bukti 96 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk pengembangan kasus,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, kedua terduga berstatus sebagai pengedar dan telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk penyidikan lanjutan.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Bidang Labfor Polda Sumsel guna memastikan jenis dan kadar narkotika yang diamankan serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).





