Polda Sumsel Ungkap Perdagangan Bayi di Palembang, Empat Pelaku Diamankan
Palembang, Sumatera Selatan — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan korban seorang bayi di sekitar Rumah Sakit Bari Palembang. Tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras bergerak cepat dan mengamankan empat terduga pelaku pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.24 WIB.
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Usai Transaksi di Rumah Sakit
Awalnya, petugas menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi jual beli bayi yang baru dilahirkan di Rumah Sakit Bari Palembang.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan lapangan dan memantau aktivitas di sekitar rumah sakit untuk memastikan kebenaran laporan.
Tak lama berselang, tim menemukan adanya transaksi mencurigakan antara beberapa orang. Saat proses jual beli selesai, empat orang terduga pelaku langsung diamankan bersama bayi dan uang hasil transaksi.
Mereka berinisial FA (30), RA (30), RY (37), dan YSP (24).
Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita empat unit ponsel, surat keterangan lahir bayi, serta surat keterangan dokter.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dan kecepatan tim di lapangan.
“Begitu transaksi terjadi, anggota langsung melakukan penangkapan. Bayi dan ibunya segera kami bawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk pemeriksaan medis,” jelas Kombes Pol Johannes Bangun.
Modus Operandi, Pelaku Gunakan Media Sosial untuk Cari Pembeli
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, salah satu pelaku berinisial RY berperan sebagai perantara. Ia menggunakan akun media sosial TikTok untuk mencari calon pembeli bayi.
Sementara pasangan FA dan RA, warga Palembang, terlibat dalam komunikasi dan negosiasi dengan perantara mengenai uang kompensasi sebesar Rp8 juta.
Adapun YSP, suami dari ibu bayi, turut membantu proses persalinan dan mengurus administrasi medis di rumah sakit.
“Para pelaku berkoordinasi sejak sebelum persalinan. Mereka merencanakan segala proses, mulai dari biaya persalinan, akomodasi, hingga penyerahan bayi kepada calon pembeli,” ujar Kombes Pol Johannes.
Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas TPPO dan Lindungi Anak
Kini, seluruh pelaku telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan perlindungan bagi bayi dan ibunya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan, Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang (TPPO), terutama yang melibatkan perempuan dan anak.
“Kami tidak akan mentoleransi kejahatan yang mengeksploitasi bayi maupun perempuan. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah tergiur ajakan melalui media sosial yang menjanjikan uang dengan cara melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Nandang.
Barang Bukti dan Langkah Hukum Lanjutan
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit handphone, satu lembar surat keterangan lahir bayi, dan satu surat keterangan dokter.
Langkah selanjutnya, penyidik akan membuat laporan polisi model A, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.





